Wawasan
Nusantara
1. Landasan
wawasan nusantara?
Wawasan
nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut
oleh negara yang bersangkutan.
Paham
– paham kekuasaan
a. Machiavelli
(abad XVII)
Dengan
judul bukunya “The Prince” dikatakan sebuah negara itu akan bertahan apabila
menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam
merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan.
2. Untuk
menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam
dunia politik, yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon
Bonaparte (abad XVIII)
perang
di masa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya
upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus
didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial
budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk
kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jenderal
Clausewitz (abad XVIII)
Jenderal
Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia
bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang
perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah
kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk
mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback
dan Hegel (abad XVII)
Paham
materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalisme
dan komunisme. Pada waktu itu berkembang paham perdagangan bebas
(merchantilism). Menurut mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah
seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas
yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin
(abad XIX)
Memodifikasi
teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah
kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan
darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka
mengkomuniskan bangsa di dunia.
2. Unsur
dasar wawasan nusantara?
1) Wadah
(contour)
Wadah
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik
dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud
infrastruktur politik.
2) Isi
(content)
Adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita – cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita – cita dan tujuan nasional seperti
tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik,
ekonomi, sosial budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita – cita
dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3) Tata
laku (conduct)
Hasil
interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari:
-
Tata laku batiniah yaitu mencerminkan
jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-
Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam
tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku
tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap
bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam
semua aspek kehidupan nasional.
3. Hakekat
wawasan nusantara?
Adalah
keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti
setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk – produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar